Rabu, 18 Januari 2012

                                                                                  Sukabumi,
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, baru-baru ini melakukan penyisiran terhadap sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, seraya melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, supaya tidak berjualan di trotoar jalan tersebut. Karena selain mengganggu terhadap para pengguna jalan khususnya para pejalan kaki di trotoar jalan tersebut, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Ketertiban Umum. 

         Satpol PP Kota Sukabumi menandaskan, apabila peringatan tersebut dalam jangka waktu satu minggu tidak diindahkan oleh para PKL di trotoar jalan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan secara tegas, yakni akan membongkar lapak-lapak para PKL di trotoar jalan tersebut, karena pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. 

       Pada trotoar jalan tersebut banyak PKL berjualan, yang lapak-lapaknya menghabiskan badan trotoar jalan tersebut, sehingga sangat mengganggu terhadap warga masyarakat, khususnya para pejalan kaki di trotoar jalan tersebut. 

          Apabila lapak-lapak para PKL yang berjualan di trotoar jalan tersebut tidak menghabiskan badan trotoar, masih bisa ditorelir. Namun apabila lapak-lapaknya sampai menghabiskan badan trotoar, perlu diberi peringatan sekaligus ditindak secara tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab dibangunnya trotoar di setiap jalan tersebut, bukan untuk kepentingan para PKL berjualan, akan tetapi untuk kepentingan umum warga masyarakat, yakni untuk para pejalan kaki. Maksud dan tujuannya, untuk memberikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan kepada para pejalan kaki, supaya terhindar dari kecelakaan lalu-lintas.


        Untuk itu, sejumlah Anggota Satpol PP Kota Sukabumi, meminta kepada para PKL di trotoar jalan tersebut, agar memahami dan menyadari, bahwa dibangunnya trotoar di setiap jalan tersebut, bukan untuk kepentingan pribadi para PKL berjualan, akan tetapi untuk kepentingan umum warga masyarakat, yakni untuk para pejalan kaki. Selan itu, para PKL juga jangan hanya memikirkan dan memerhatikan kepentingan pribadi saja, yakni berjualan hingga menghabiskan badan trotoar. Akan tetapi, juga harus memikirkan dan memerhatikan kepentingan umum warga masyarakat, khususnya para pejalan kaki, sesuai dengan maksud dan tujuan, serta fungsi dibangunnya trotoar di setiap jalan.ada warga masyarakat, khususnya kepada para pejalan kaki, supaya terhindar dari kecelakaan lalu-lintas. Endang S

0 komentar :

Posting Komentar