Jumat, 06 Januari 2012


Kota Sukabumi-
     Berbagai jenis perizinan yang terdapat di 17 dinas/kantor/BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mulai tahun 2012 ini sudah mulai dialihkan kepengurusannya ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

           Namun dikarenakan keterbatasan SDM dan ruang kerja, sampai saat ini yang baru bisa diakomodir –perizinannya hanya 5 dinas dan bagian. Diantaranya, Izin Kepariwisataan (Disporabudpar), Izin Gangguan (Bagian Perekenomian), Izin Trayek (Dishub), IMB (Dinas PU), SIUP/TDP dan TDG (Diskoperindag). Khusus untuk perizinan terakhir yang disebutkan, saat ini dalam kepengurusan administrasinya tidak dipungut biaya (gratis), namun semua masyarakat yang ingin membuka usaha wajib untuk mengurusnya apabila tidak ingin terkena sanksi hukum berupa denda dan kurungan.

          “Sampai saat ini baru 5 dinas dan bagian yang perizinannya di kelola oleh kami (KPMPT), sedangkan bagi dinas, kantor dan BUMD lainnya untuk sementara dilakukan penyesuaian terlebih dahulu mengingat SDM yang ada di kami terbatas,” kata Kepala KPMPT Kota Sukabumi Rudi Juhayat didampingi Sekretaris KPMPT Endang saat ditemui diruang kerjanya 

           Dijelaskannya, 17 dinas/kantor/BUMD yang berkaitan dengan hal perizinan nantinya akan dikelola oleh KPMPT Kota Sukabumi. Diantaranya untuk dinas, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinsostek PB, Dinas Catatan Sipil, Diskoperindag, Dinas Pertanian, Disporabudpar, DP 4, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Kantor, Kantor Lingkungan Hidup (KLH), KPMPT, Kesbang dan Pol PP. Sedangkan untuk BUMD yaitu, PDAM, Waluya dan Bank Pasar.

         Saat ditanya terkait pencapaian target retribusi dan pajak perizinan di KPMPT Kota Sukabumi tahun 2011 menurut Rudi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan over target. Berdasarkan data yang diperoleh dari bulan Januari-Desember 2011 tercapai target retribusi dan pajak perizinan Rp. 1.226.671.595 melebihi target yang ditentukan Rp. 993.900.000. Pencapaian target retribusi dan pajak perizinan pada tahun 2011 tersebut, ternyata melampaui target pada tahun 2010 yang hanya mencapai Rp. 1.031.053.085.

          “Kalau pada tahun 2010 kita hanya melayani 7 jenis perizinan, namun di tahun 2011 kemarin kita menangani 13 jenis perizinan. Untuk dengan adanya peralihan pelayanan perizinan dari dinas ke kami (KPMPT) diharapkan untuk pencapaian retribusi dan pajak perizinan pada tahun 2012 melebihi target yang saat ini masih dalam pembahasan,” ungkapnya. (Herry/dens)

0 komentar :

Posting Komentar