Minggu, 15 Januari 2012


 Sukabumi
        Polres Sukabumi Kota, mengeluarkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), bagi para pemilik kendaraan baru, yang surat-surat dan kelengkapan lainnya belum didapatkan oleh para pemilik kendaraan tersebut. Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Asep Saepudin, S.Ik., MH. menjelaskan, STCK dan TCKB yang dikelurkan oleh Polres Sukabumi Kota ini, sebagai salah satu bukti nyata surat kendaraan tersebut, yang surat-surat dan kelengkapan lainnya masih dalam tahap proses pembuatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang diberlakukan mulai awal tahun 2012 ini. 

          Maksud dan tujuan dikeluarkannya STCK dan TCKB tersebut, dalam rangka upaya untuk meningkatkan tertib administrasi dan kenyamanan serta ketenangan bagi pengendara dan para pemilik kendaraan baru, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

       Masa berlaku STCK dan TCKB tersebut, menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, yakni hanya sekitar satu bulan, sambil menunggu keluarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dikatakannya, STCK dan TCKB ini, berlaku untuk dalam dan luar Kota Sukabumi. Dikatakan pula, STCK dan TCKB ini, dikeluarkan oleh pihak leasing atau dealer. 

        Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota menandaskan, apabila para pengendara atau para pemilik kendaraan baru tersebut tidak memiliki STCK dan TCKB, pihaknya akan menindak secara tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena para pengendara atau para pemilik kendaraan baru tersebut, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. 

      Ditandaskan pula, untuk meningkatkan sekaligus mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada para pemilik kendaraan, khususnya dalam memberikan pelayanan TNKB, Polres Sukabumi Kota sudah menggunakan sistem secara cepat, yakni sistem online. Karena perangkat dan alat untuk membuat TNKB tersebut, sudah dimiliki oleh Polres Sukabumi Kota. Dengan demikian, proses pembuatan TNKB tersebut bisa dilakukan secara cepat, yakni hanya membutuhkan waktu satu jam. 

       Tempat pembuatan TNKB tersebut, untuk di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dipusatkan di Kantor Bersama Samsat Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, supaya dalam memberikan pelayanan kepada para pemilik kendaraan, serta dalam melakukan proses pembuatannya, terhindar dari TNKB palsu dan bajakan. Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota juga mengungkapkan, proses pembuatan TNKB ini, sebelumnya dipusatkan di Polda Jabar, serta membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni harus menunggu hingga satu bulan.Endang S/dens

1 komentar :

  1. Alhamdulillah, kami sangat setuju, terima kasih
    Polres Sukabumi kota

    BalasHapus