Selasa, 24 Desember 2013



Sukabumi,
 Tanggapan dan Jawaban Walikota Sukabumi, Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Yayan Suryana, S.Pdi., tepatnya pada hari Sabtu malam, 21 Desember 2013, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Sedangkan sebelumnya, dilaksanakan Rapat Paripurna Tentang Penjelasan Walikota Sukabumi Terhadap kedua Raperda tersebut, tepatnya pada hari Jumat malam, 20 Desember 2013, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., dan Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap kedua Raperda tersebut, tepatnya pada hari Sabtu siang, 21 Desember 2013, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Tatang Komara, S.Sos., M.M.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. menjelaskan, pengusulan kedua Raperda tersebut, sebagai salah satu bentuk mewujudkan tujuan negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada daerah, untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri dalam bingkai desentralisasi, untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdikpol Sukabumi, unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal, para pejabat TNI, Polri dan Sipil, para Camat dan Lurah, para Sesepuh, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda dan Wanita, serta Mahasiswa, Insan Pers dan undangan lainnya.




0 komentar :

Posting Komentar