Kamis, 13 Maret 2014



                                                                                                               Sukabumi,

Koperasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Reugreug Pageuh  merupakan salah satu koperasi ibu-ibu anggota Dharma Wanita Persatuan Kota sukabumi yang  sejak berdirinya hingga saat ini selalu menyandang gelar sebagai  Koperasi terbaik di Kota Sukabumi, entah sudah berapa penghargaan yang telah diterima, namun yang jelas kehadirannya benar-benar telah memiliki andil yang cukup besar bagi peningkatan kesejahteraan angggotanya.

Menurut salah seorang anggota Koperasi DWP, Ny. Dendayasa , bahwa Koperasi DWP Reugreug Pageuh adalah sebuah koperasi yang benar-benar sehat karena dikelola ditangani  oleh tenaga-tenaga terampil   professional dan proforsioanal , cakap serta  trengginas  dibarengi dengan tingkat mentalitas yang baik, sehingga setiap tahunnya  mengalami keuntungan yang cukup menggembirakan.


Lebih lanjut dikemukakan Ny. Dendayasa , Pada setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) seluruh angggota memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) yang disesuaikan dengan besar kecilnya pinjaman,   dilengkapi dengan undian Umroh bagi 2 orang anggota, pemberian bingkisan kepada anggota yang memiliki simpanan wajib dan sukarela terbanyak, penyerahan beasiswa kepada putra-putri anggota koperasi gol. I dan II dan  pemberian uang  insentif  kehadiran serta hadiah atau door prize kepada setiap anggota RAT yang diundi berdasarkan daftar kehadiran .

“ Alhamdulillah sejak kami menjadi anggota Koperasi DWP Reugreug Pageuh ,  Entah sudah berapa juta rupiah kami mengajukan permohonan pinjaman berupa kredit bagi kepentingan kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk  bagi pendidikan anak dan kesehatan, semua dapat terlayani dengan baik dan lancar , hanya dengan hitungan menit uang pinjaman dapat segera diterima para anggota.

RAT Koperasi DWP Reugreug Pageuh Tahun buku 2013  dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah. DR.HMN Hanafie Zein rabu(12/3 2014 bertempat di Pusat Kajian Islam dengan dihadiri Diskoperinda, Ketua Dekopinda, Ketua DWP , Ketua Koperasi DWP, sejumlah  anggota serta undangan lainnya.

DR. HMN Hanafie Zein mengemukakan Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Dikemukakannya,  apabila menelaah secara mendalam kandungan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33, sudah tidak disangsikan lagi. Sebab sistem perekonomian yang paling dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar tersebut, yakni sistem perekonomian koperasi. Karena filosofi dasar dari ekonomi koperasi ini, sesuai dengan bunyi Pasal 33 Ayat 1, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.  



Namun demikian, visi besar para founding fathers yang ingin mewujudkan sistem ekonomi koperasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar tersebut, masih jauh dari harapan semua pihak. Karena hingga saat ini, peranan koperasi dalam perekonomian nasional, masih jauh apabila dibandingkan dengan para pelaku ekonomi lainnya, seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Swasta.

 “Secara jujur harus diakui, bahwa di dalam gerak perekonomian secara makro, koperasi belum mampu menempatkan diri sebagai pendorong utama, karena baik dari aspek manajemen dan diversifikasi usaha maupun permodalan, ternyata masih kalah bersaing, apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk usaha lainnya. Hal ini terjadi, disebabkan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja koperasi, masih rendahnya pemahaman terhadap koperasi, serta kecenderungan mulai lunturnya jiwa kebersamaan dan gotong royong di kalangan masyarakat”.

“Padahal kebersamaan dan gotong royong, serta kepercayaan masyarakat khususnya anggota, merupakan roh dari koperasi. Dikatakannya, beberapa kendala tersebut, tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan semangat. Namun harus sebaliknya, yakni harus dijadikan suatu tantangan, demi kemajuan gerakan koperasi pada masa-masa mendatang”/dendayasa.SIp






 








0 komentar :

Posting Komentar