Minggu, 23 Maret 2014



 Sukabumi,
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah kota sukabumi telah memiliki jadwal untuk mengikuti  sholat subuh berjamaah di masjid Jamie Al-Ikhlas Setda, setelah sholat subuh berjamaah  tersebut diharapkan  mampu  untuk melakukan khotam ayat suci i Al-Qu’an satu atau dua tamatan yang dipimpin oleh kepala  SKPD-nya masing-masing dengan tidak mengganggu kegiatan  yang lainnya, karena hanya memakan waktu 10 atau 15 menit saja.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM pada acara sholat subuh berjamaah di masjid Jamie  Al-Ikhlas Setda minggu (23/3)  2014 dengan diiikuti Wakil Walikota, H. Achmad Fachmi, SAg,MM.PD, Sekretaris daerah, DR.HMN. Hanafie Zein,unsur kepala SKPD  jajaran pengurus MUI,  Remaja masjid Al-Ikhlas serta santriawan-santriawati yang mengikuti jalannya launching tersebut.


Lebih lanjut dikemukakan Walikota melalui gerakan 1 april 2014 ini hanya sebagai pemacu atau  pemicu saja untuk memulai gemar membaca Al-Quran di setiap SKPD dan Sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan  untuk melakukan khotam Al-Quran,  hanya dalam waktu  lima menit saja sebelum memasuki kegiatan belajar mengajar  dengan harapan berdampak positif menyebar ke seluruh masjid-mesjid Jamie warga kota sukabumi, khususnya kaum muslimin dan muslimat untuk  lebih gemar membaca Al-Quran.

“Kami harapkan kepada ketua DKM masjid jamie Al-Ikhlas,  pelaksanaan khotam Al-Quran 1 atau dua kali tamatan  dapat dilakukan  ba’da dhuhur di masjid Jamie Al-Ikhlas Setda”.  
“Kembali gemar membaca Al-quran yang dilanjutkan dengan gerakan  gemar  menghapal Al-quran dengan harapan seluruh warga kota sukabumi, khususnya kaum muslimin dan muslimat mampu  mengamalkan isi kandungan Alquran   dalam kehidupan sehari-hari,   untuk memperoleh  petunjuk dan ridho Allah Subhanahu Wata’ala ,  keimanan dan ketaqwaan kita semakin meningkat,   berkah langit dan berkah bumi , dibukakan pintu rahmat bagi seluruh  bangsa ini, khususnya bagi warga kota sukabumi, sesuai dengan doa kita ,  sejahtera di dunia dan bahagia akhirat kelak”ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Walikota  mengharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja  untuk dapat menegakkan Perda nomor 1 tahun 2014, tentang larangan minuman ber-alkohol  (Mikhol), karena Perda tersebut telah disosialisakan selama 2 bulan  sehingga sejak tanggal 17 maret 2014 tidak ada lagi di Supermarket , kios2 ataupun warung2 yang berjualan Mikhol .oleh karena itu Sat Pol PP  segera mungkin untuk melakukan kegiatan pemantauan dan secara koordinatif dengan pihak kepolisian dan apabila membandel kemungkinan besar dicabut ijin usahanya, termasuk  ke tempat-tempat  hiburan malam dengan( batas waktu pukul 24.00 wib.)

0 komentar :

Posting Komentar