Rabu, 26 Maret 2014



 Sukabumi,

Terciptanya nuansa ketertiban, keamanan dan kenyamanan  menjadikan suatu pola kejar utama bagi Camat dan masyarakat kecamatan warudoyong Kota Sukabumi, terutama dalam menghadapi Pesta demokrasi Pemilu Calon Anggota legislative 2014 mendatang. Segala  daya dan upaya dilakukan guna menunjang bagi  kelancaran penyelnggaraan pesta demokrasi tersebut.



Menurut Camat Warudoyong, Yadi Mulyadi S.STP, MSi, Salah satu bentuk upaya keras yang dilakukan baru-baru ini adalah melalui kegiatan bimbingan terknis (bimtek) bagi seluruh anggota perlindungan masyarakat (Linmas), khususnya yang berkenaaan dengan tugas pengamanan pada hari pencoblosan 9 april 2014 mendatang dengan nara sumber  antara lain Camat warudoyong, DanRamil, Ka Polsek, Para Lurah, para Kasie Trantib , Babinsa dan Babin Kantibmas.

Camat Kecamatan Warudoyong mengemukakan tugas fungsi dan peran Linmas benar-benar cukup berat terutama dalam bentuk pengamanan  yang dilibatkan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pileg, setiap anggota Linmas di tempatkan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai pengamanan langsung (Pamsung dan di Panitya pemungutan suara (PPS) sebagai pengamanan wilayah (Pamyah).



Upaya menyikapi kondisi demikian Yadi Mulyadi, S.STP,MSi  mengharapkan kepada seluruh anggota Linmas yang berada di wilayah BMW, agar benar-benar peka, cermat  semangat serta  trengginas secara terpadu bersama  TNI, Polri,  dalam  menciptakan suasana kondlusif pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Kapolsek Warudoyong, Kompol Warsito, S.H., M.Si., mengemukakan bahwa  dalam pelaksanaan  tugas pengamanan di TPS, Linmas dan Polri bisa masuk ke TPS,  namun atas dasar  permintaan dari  KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Karena Linmas dan Polri, dalam  tugas pengamanan tersebut berada di luar TPS, untuk memantau situasi dan kondisi TPS masing-masing.

Selanjutnya Kapolsek Warudoyong  mengingatkan kepada seluruh Anggota Linmas yang ditugaskan di TPS, jangan sampai lupa mengecek jari para pemilih, apakah sudah dicelupkan pada tinta atau belum. Sedangkan yang berhak menolak dan menerima para saksi, termasuk para pemilih, yakni KPPS masing-masing. Karena untuk saksi harus ada surat tugas dari pengurus Parpol (Partai Politik)-nya masing-masing. Sedangkan untuk para pemilih, harus ada surat panggilan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ujarnya/Dens

0 komentar :

Posting Komentar