Senin, 10 Oktober 2011


112 Angkot Terjaring Operasi Kaca Film


Kota Sukabumi
Sebanyak 112 angkutan kota berbagai jurusan di wilayah Kota Sukabumi terjaring dalam operasi kaca film yang dilakukan Dishub, Polres dan Organda Kota Sukabumi mulai tanggal 1-10 Oktober 2011. Rencananya sidang pelanggaran bagi ratusan angkot tersebut di gelar 12 Oktober mendatang.
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi H. Imran Wardhani saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, selain menggunakan kaca film dengan ketebalan di luar batas normal 30 persen, ratusan angkot tersebut juga tidak melengkapi berbagai surat kendaraan seperti izin trayek dan KIR.
“Ratusan angkot tersebut berhasil kita jaring, dalam operasi kaca film yang kita lakukan sebanyak 9 kali di berbagai ruas jalan di Kota Sukabumi,” katanya kemarin.
Dijelaskan Imran,pihaknya melakukan operasi kaca film di 8 titik ruas jalan diantaranya, Jl. Arif Rahman Hakim, Jl. Selabintana, Jl. Otista, Jl. Suryakencana, Jl. RA. Kosasih, Jl. Pabuaran, Jl. Stasiun Barat, Jl. Pabuaran dan Jl. Lingkar Selatan.
Lebih lanjut Imran mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengemudi angkot yang kelengkapan  surat KIR nya tidak ada dikenai pasal 288 (3) tentang tidak melengkapi surat keterangan  uji berkala dan tanda lulus uji berkala. Bagi pengemudi angkot yang tidak melengkapi surat izin trayek dikenai pasal 308 tentang menyimpang dari ijin yang ditentukan

0 komentar :

Posting Komentar