Kamis, 06 Oktober 2011



Kota Sukabumi- Pel;ita
Setelah sempat terhenti selama 2 hari, rencananya pihak Museum Prabu Siliwangi akan melanjutkan kembali proses penggalian berbagai situs budaya peninggalan Kerajaan Padjajaran di  daerah Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Terhentinya penggalian situs budaya tersebut dikarenakan,  belum adanya izin dari pemilik lahan yang berada di lokasi galian. Selain itu, kurang seriusnya Pemkot Sukabumi melalui dinas terkait yaitu Disporabudpar untuk mendukung penggalian situs budaya juga menjadi faktor utama dihentikannya penggalian situs budaya tersebut. Sebelumnya pihak Museum Prabu Siliwangi sempat mengancam akan menghentikan proses pencarian situs budaya lainnya apabila Pemkot Sukabumi melalui dinas terkait tidak merespon dengan baik.

“Allhamdulillah setelah sempat terhenti beberapa hari, akhirnya proses penggalian akan dilanjutkan kembali Senin mendatang. Bahkan pak Sekda juga sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk segera memproses izin penggalian situs budaya kepada pihak pemilik lahan,” kata Kepala Museum Prabu Siliwangi Fajar Laksana saat dihubungi via telpon, kemarin.

Dijelaskan Fajar, pihaknya hanya meminta perhatian serius dari Pemkot Sukabumi agar berbagai situs budaya yang sudah ditemukan selama ini untuk diajukan kepada provinsi sebagai benda cagar budaya. Karena sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pemkot Sukabumi untuk mengurus temuan berbagai situs budaya peninggalan Kerajaan Padjajaran  untuk dijadikan sebagai benda cagar budaya yang wajib dilindungi pemerintah.

Menurutnya, seharusnya temuan berbagai situs budaya peninggalan Kerajaan Padjajaran sebanyak 5 kali tersebut, dari mulai batu tulis, arca, batu purbakala, artefak kuno serta bukus ejarah Prabu Siliwangi dapat ditindaklanjuti  oleh Pemkot secara serius untuk diurus ke provinsi agar dijadikan benda cagar budaya yang di SK kan atau disahkan oleh pemerintah. Seharusnya,Pemkot Sukabumi lebih proaktif untuk mengusahakan penelitian, dengan mendatangkan pakar arkeologi, geologi dan filologi.

“Saya jutsru mempertanyakan sejauhmana kinerja pihak Disporabudpar untuk mendukung penggalian situs budaya. Bahkan yang mengurus ijin penggalian kepada pihak pemilik lahan hanya dilakukan oleh pihaknya, lurah dan camat,” ujarnya.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, pihaknya tidak membutuhkan bantuan dana dari Pemkot Sukabumi, melainkan hanya butuh dukungan penelitian dengan cara mendatangkan para pakar arkeologi, geologi dan filologi.

“Kami juga membutuhkan dukungan aspek legal terhadap situs budaya yang sudah ditemukan untuk diajukan sebagai benda cagar budaya sesuai UU cagar budaya. Sehingga nantinya bisa menjadi produk unggulan wisata budaya Kota Sukabumi,” ungkapnya.

0 komentar :

Posting Komentar