Selasa, 11 Oktober 2011


Ratusan Angkota Terjaring
        Operasi Kaca Film

Sukabumi, SENTANAonline.com

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menjaring sebanyak 112 Angkutan Kota (Angkot) berbagai jurusan pada  operasi kaca film yang digelar tanggal 1 hingga 10/10 kemarin.

Operasi yang dilakukan bersama Polres Sukabumi Kota dan Organisasi Angkutan darat (Organda) digelar di tujuh titik. Diantaranya, Jalan Salabintana, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Suryakencana Kota Sukabumi. Petugas melepas kaca film yang melebihi ketebalan 30 persen.

Selain operasi kaca film, petugas juga memeriksa kelengkapan surat Angkot. Dari sebanyak itu, sebagain besar  Angkot telah habis masa ijin trayek dan belum  diperpanjang ijin berkalanya. Kepada pelanggar,  dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 308 Jo pasal 173 dan  Pasal 288 UU No  22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Selanjutnya, pemilik ajukan ke pengadilan yang akan disidangkan 12 Oktober mendatang,” ujar Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi H. Imran Wardhani saat di ruang kerjanya, Senin (10/10) kemarin.

Diakuinya,  masih banyak pemilik  Angkot yang tidak memperpanjang   ijin trayek dan belum diuji berkala. Jumlahnya mencapai ratusan angkota. Lemahnya pengawasan dilapangan membuat pemilik Angkot terlena untuk mengurus kewajibannya.

Jarangnya pengawasan, katanya  karena masalah teknis. “Untuk menggelar operasi Dishub harus di dampingi kepolisian, karena keterbatasan personil kami sulit untuk mengatur jadwal,” katanya.(NIF)

0 komentar :

Posting Komentar