Jumat, 23 Desember 2011


     Dalam salah satu strateginya, Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Sukabumi akan melakukan peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan. “Ada 6 hal yang penting yaitu meningkatkan kapasitas jaringan jalan, jalan lingkar (outer ring road), pelayanan moda transportasi, sistem transportasi massal, terminal angkutan umum dan barang, serta integrasi sistem antar moda”, ujar Kepala Bappeda Kota Sukabumi Hanafie Z. dalam paparannya di hadapan forum koordinasi penataan ruang nasional di Jakarta pekan lalu. Hanafie menambahkan, strategi ini penting untuk mendukung perwujudan Kota Sukabumi sebagai pusat pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan perdagangan yang aman, nyaman dan berkelanjutan dalam penataan ruangnya. 

        Menanggapi peningkatan aksesibilitas dari segi transportasi massal, Linda MS dari Ditjen Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyoroti pembangunan dan pengembangan stasiun di Kota Sukabumi. Menurut sejarah penggunaan kereta api di Sukabumi memang masih sedikit demand-nya. Ini disebabkan kondisi geografisnya yang rawan longsor, namun kedepannya ternyata ini bisa diminimalisasi. “Nyatanya jalur KA Sukabumi-Bogor sudah mulai beroperasi sejak 2009. Dalam rencana, tahun 2012 akan dioperasionalkan penggunaan jalur Bogor-Sukabumi-Bandung-Padalarang bila dananya mencukupi”,imbuh Linda. 

      Pembangunan stasiun baru di Sukakarya Kecamatan Warudoyong dalam RTRW Kota Sukabumi sebaiknya perlu diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan. “Ini akan mempermudah Kota Sukabumi dalam pembagian tanggung jawab pengembangan dan pemeliharaannya terhadap sektor-sektor yang berkepentingan”, terang Linda. Usulan ini juga harus berdasar pada demand yang ada. Penegasan terhadap jenis stasiun juga perlu dilakukan, karena stasiun untuk penumpang dan stasiun barang tidak boleh dikombinasikan. 

      Dari segi angkutan jalan, Nursatyo S. dari Ditjen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan menambahkan, pembangunan terminal harus sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010. Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalanpun kedepannya harus dilengkapi dengan Amdal lalulintas. 

        Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Joessair Lubis menambahkan, bahwa referensi pembangunan terminal kepada provinsi perlu dilakukan agar tercipta integrasi. Integrasi ini pun berlaku untuk semua aspek dalam penataan ruang. “Seperti halnya penetapan pusat pelayanan, Kota Sukabumi perlu melihat posisinya terhadap provinsi”, imbuh Lubis. Dalam PP No.26 tahun 2008 Kota Sukabumi berperan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Ini berimplikasi pada kebijakan dan strategi penataan ruang Kota Sukabumi dalam RTRW yang berlaku 20 tahun kedepan. (pd)

Sumber : admintaru_090511
Kementrian Jendral Penataan Ruang
Kementrian Pekerjaan Umum


0 komentar :

Posting Komentar