Kamis, 01 Desember 2011


         
·          
Kamis, 31/03/2011 - 18:37
SUKABUMI, (PRLM).-
            Pemekaran Kab. Sukabumi Utara tinggal selangkah lagi. Setelah menyelesaikan persyaratan administrasi, proses terakhir yang harus dilakukan ialah pembuatan RUU pembentukan Kab. Sukabumi Utara di DPR RI.
“Keputusan ini sudah menjadi produk hukum Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi. Selangkah lagi untuk menjadi keputusan definitif. Targetnya April ini bisa masuk Prolegns (Program Legislasi Nasional). Sehingga RUU segera terbentuk,” kata Anggota DPRD Jabar asal Sukabumi Fahpulwaton usai Apel Akbar Percepatan Daerah Otonomi Baru Kab. Sukabumi Utara di Monumen Palagan Bojongkokosan, Kamis (31/3).
ia mengatakan, pemekaran merupakan kebutuhan dan keharusan bagi Kab. Sukabumi untuk mempercepat kesejahteraan. Dengan wilayah yang terdiri dari 47 kecamatan dan 368 desa dan keluarahan, percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan sulit dilakukan. Jika seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif serta masyarakat telah sepakat, maka tidak ada alasan untuk menunda pemekaran ini.
Pemprov Jabar sudah berkomitmen untuk m***karkan tiga daerahnya, yaitu Kab. Sukabumi, Kab. Ciamis dan Kab. Garut. Menurut Ujang, mewujudkan terbentuknya Kab. Sukabumi Utara merupakan bagian dari mewujudkan komitmen itu. Meskipun perkembangannya berjalan melambat. “Di daerah lain, mereka lebih agresif. Tapi kalau semua sudah sepakat, tidak ada yang bisa menghalangi. Pemekaran ini bukan untuk kepentingan elite politik. Tapi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (A-170/das)***
·         JAWA BARAT
·         PIKIRAN RAKYAT 
·         ONLINE

0 komentar :

Posting Komentar