Kamis, 29 September 2011


Sukabumi, SENTANAonline.com

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi meminta Pemerintah Kota Sukabumi? meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Hal itu di sampaikan? dalam Pemandangan Umum fraksi-fraksi sebagai tanggapan terhadap penjelasan Walikota Sukabumi tentang 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (29/9) kemarin.

10 Raperda tersebut yakni, Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD R.Syamsudin,SH, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Persampahan dan Kebersihan ,Retribusi Pemakaman, Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Satu Raperda Perubahan yakni Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dua Raperda yang baru diajukan yakni, Raperda Pengelolaan Persampahan dan Raperda Rencana tata Ruang?? Wilayah Kota Sukabumi tahun 2011-2031.
Secara umum, seluruh fraksi menyetujui pembahasan raperda tersebut meski dengan sejumlah catatan. Selain itu, sebagian besar fraksi meminta Pemkot Sukabumi agar? menyosialisasikan seluruh Raperda sebelum diberlakukan efektif, agar seluruh masyarakat mengetahuinya. Fraksi Demokrasi Bersatu(F-DB)? berpendapat, perlunya penelaahan terhadap rencana kenaikan tariff yang akan diberlakukan. Sehingga jika diberlakukan kelak, tidak memberatkan masyarakat.

Selain itu, fraksi gabungan Partai Demokrasi dan Republikan tersebut memberikan masukan? khusus terhadap tariff pelayanan pemakaman. Hal itu berkaitan masih adanya diskriminasi terhadap masyarakat mulim dan non muslim dalam pemberlakuan tariff.
Adanya pemberlakukan khusus atau perbedaan tariff, harus tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku. Fraksi tersebut juga memandang perlu dikajinya pemakaman bertingkat seiring semakin sempitnya ketersediaan lahan.
Fraksi Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyarankan agar penetapan tariff retribusi tidak di copy begitu saja dari daerah lain. Sebab,kondisi sosiologis Kota Sukabumi belum tentu sama dengan daerah lain.

Selain itu fraksi ini mengingatkan agar Pemkot mengantisipasi terjadinya kebocoran dana menyusul diberlakukannya raperda retribusi. Dengan kenaikan tariff retribusi, dampak positifnya menambah besarnya Pendapatan Asli daerah (PAD). Tapi disisi lain, semakin besar ruang kebocoran anggaran.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) meminta penjelasan dari Pemkot Sukabumi tentang rencana kenaikan tariff di RSUD R. Syamsudin,SH khusu Kelas III dan pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan. Sebab, ada komponen masyarakat yang harus mendapat pelayanan maksimal sesuai dengan program pemerintah pusat. Misalnya, Jaminan Persalinan (Jampersal) dan warga tidak mampu tapi tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Askes dan jaminan lainnya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan meminta penjelasan mengenai persiapan dan antisipasi tentang penarapan pelayanan e-KTP di Kota Sukabumi, baik dari sisi kendala teknis maupun non teknis. Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai rencana dan tidak menimbulkan polemic.

Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) keberatan jika retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dinaikkan. Fraksi partai berlambang Ka,bah tersebut justeru meminta Pemkot Sukabumi merencanakan dan membebaskan seluruh biaya pelayanan kesehatan di tingkat dasar.

Sedangkan Fraksi Partai Amanan Nasional(F-PAN), selain meminta retribusi? Kelas III di RSUD.R.Syamsudin di gratiskan, juga meminta agar penggantian biaya cetak e-KTP juga dihilangkan.Selain itu, memandang perlu disediakannya tanah bagi warga miskin yang belum memiliki tanah atau rumah. (NIF)?

0 komentar :

Posting Komentar