Kamis, 08 September 2011


 
Pelaksanaan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2009, Tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selain itu, menurut Walikota Sukabumi, H.  Muslikh Abdussyukur, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sesuai dengan amanat Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun dengan adanya program penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, seperti dijelaskan Walikota Sukabumi, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, Tentang Administrasi Kependudukan yang baru, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakannya, ketiga Undang-Undang dan kedua Perda tersebut, secara spesifik melalui rumusan masing-masing, normanya memberikan sumbangan yang signifikan, khususnya dalam pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan data kependudukan.
(djun)

0 komentar :

Posting Komentar