Rabu, 21 September 2011


Kota Sukabumi-Pelita
Uji coba pelaksanaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di 7 kecamata se Kota Sukabumi, masih terdapat berbagai kendala khususnya persoalan teknis lambatnya  proses entri data base ke server di pusat.
Menurut  Sekdakot Sukabumi M. Muraz lambatnya proses entri data ke server di pusat dikarenakan pada waktu bersamaan seluruh kota dan kabupaten se Indonesia yang melaksanakan ujicoba E-KTP juga mengentri data ke pusat dan permasalahannya bukan pada koneksi jaringan.

“Lambatnya proses entri data ini akan kita laporkan ke pusat, kenapa sampai sekarang belum optimal,” katanya saat ditemui ketika melakukan sidak uji coba E-KTP di Kecamatan Citamiang, Rabu (21/9).
Dijelaskan Muraz, sebanyak 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat termasuk Kota Sukabumi secara serentak juga melakukan uji coba proses pembuatan E-KTP. Berdasarkan data yang ada, khusus di Kota Sukabumi  jumlah wajib KTP di Kota Sukabui sebanyak 231.308 orang dari total penduduk Kota Sukabumi sebanyak 299.247 jiwa berdasarkan pendataan Kantor Catatan Sipil Kota Sukabumi pada bulan Mei 2010.
“Untuk pembuatan E-KTP hanya memakan waktu 1 bulan, dimana masa berlakunya bagi lanjut usia seumur hidup dan dibawah usia 60 tahun berlaku selama 5 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Muraz mengungkapkan, uji coba E-KTP tersebut bertujuan untuk mengetahui apa saja yang masih kurang baik dari sisi perangkatnya hingga lama waktu proses entri data. “Untuk proses sidik jari, foto hingga scanner mata dan masuk kedalam data hanya memakan waktu 4-5 menit,” ungkapnya.
Sementara itu pelaksanaan uji coba E-KTP di Kantor Kecamatan Baros sedikit terhambat akibat terkena jadwal pemeliharaan jaringan listrik yang dilakukan PT.PLN APJ Sukabumi, sehingga menyebabkan untuk sementara waktu aliran listrik padam ke wilayah Kecamatan Baros.

“Karena aliran listrik padam, terpaksa kami menggunakan genset yang disediakan oleh Dinas Catatan Sipil dan  Kependudukan Kota Sukabumi,” kata Camat Baros Asep Suhendrawan.
Menurut Asep, uji coba E-KTP yang dilaksanakan untuk aparat kecamatan dan kelurahan terlabih dahulu, baru sesudah itu akan mulai melayani masyarakat. Sedangkan jumlah wajib KTP mencapai 23.900 orang dari jumlah penduduk di Kecamatan Baros sebanyak 29.959 jiwa.

“Dalam prosesnya kami memakai sistem pemanggilan warga per kelurahan, sehingga tidak terjadi antrian warga,” ungkapnya. (bud/4)   
 Balas
 Teruskan

0 komentar :

Posting Komentar