Kamis, 03 November 2011


Sukabumi, SENTANAonline.com

PEMERINTAH Kota Sukabumi yakin pajak daerah tahun 2011  bisa melampaui target. Keyakinan itu berlebih, satu jenis pajak daerah diantaranya telah tercapai bahkan lebih. Pajak itu, yakni pajak hotel yang mencapai angka Rp  707. 721. 318, dari target yang ditetapkan Rp 577.648.000.

Sementara dari pajak restoran, target yang harus dicapai sekitar 16 persen lagi. Namun lagi lagi target itu dipastikan bisa  lebih, bila melihat sisa waktu hingga akhir tahun. Hingga akhir oktober, pajak restoran telah mencapai Rp 2.506.354.363. " Sedangkan targetnya sebesar Rp 2.970.408.000." kata Kepala Bidang Penagihan dan Penyuluhan Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, kemarin.
   
Lain halnya pajak restoran, untuk pajak hiburan, sisa yang perlu diperoleh sekitar 28 persen. "Untuk memenuhi target, kami wajib memperoleh pemasukan dari sektor ini sekitar Rp 155 juta lebih," terang Yudi seraya mengatakan perolehan dari sektor pajak hiburan telah mencapai Rp 422. 732. 688.

Sedangkan dari sektor pajak reklame, pendapatan yang harus diperoleh hingga target tercapai hanya sekitar Rp 66 juta.  Oleh karenanya, bila melihat sisa waktu, pajak ini akan mengalami Over Target (OT). "Walau belum bisa ditargetkan kelebihannya, namun saya yakin, dari sektor ini bakal OT,"  yakin Yudi.

Sama halnya dengan pajak reklame, pajak penerangan jalan pun tinggal menyisakan nilai yang sangat kecil.  Bedanya, kalau untuk pajak reklame  sekitar Rp 66 juta, sedangkan pajak penerangan jalan sekitar Rp 89 juta. "Total target dari pajak ini sebesar Rp 2.642.000.000," ungkap Yudi.

Selain pajak hotel, kata Yudi, satu lagi pajak yang OT adalah  pajak air tanah. Target sekitar Rp 77 lebih dan telah terncapai Rp 92 juta lebih. Sementara,  terakhir untuk pajak parkir baru mencapai Rp 92 juta dari target Rp 116. 820.000.

Keseluruhan pajak daerah Kota Sukabumi tahun 2011 sebesar  Rp 13.432.086.000. " Jika melihat potensi yang ada, pajak daerah untuk tahun depan bisa mencapai Rp 20 miliar," pungkasnya.

Diwaktu yang sama, Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran DPPKAD pemkot Sukabumi, Atep Kurniawan, menjelaskan, target yang diperoleh diantaranya berasal dari  853 Wajib Pajak (WP), yakni, dari pajak hotel 90 WP, pajak restoran 118 WP, pajak hiburan 22 WP, pajak reklame 495 WP serta pajak air tanah 128 WP.(GUN)

0 komentar :

Posting Komentar